Negeri Wano adalah negara negara isolasionis di Dunia Baru yang tidak berafiliasi dengan Pemerintah Dunia. Seolah terinspirasi pada Politik Isolasi Jepang pada masa kepemimpinan Keshogunan Tokugawa mulai dari tahun 1633 hingga berakhir secara resmi pada era Restorasi Meiji 1868.
Saat ini Negeri Wano sedang berada di bawah kekuasaan rezim shogun bengis bernama Kurozumi Orochi serta menjadi wilayah teritorial Bajak Laut Beasts yang di komandoi oleh “World Strongest Creature” Kaido.
Negara ini sangat kaya akan sumber daya, dulunya disebut “Negara Emas” dan terus-menerus menjadi target kolonialisasi oleh orang luar seperti bajak laut dan negara asing.
Setelah Bajak Laut Beast menguasai Wano, hampir semua sumber dayanya telah difokuskan pada proyek buah iblis buatan “Smile”.
Oleh karenanya, Negeri Wano yang awalnya begitu kaya dan nyaman akhirnya terjerembab dalam kubang krisis ekologis. Dampaknya kemiskinan dan krisis pangan pun tak terhindarkan dikarenakan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan oleh Kaido.
Potret pencemaran sumber daya alam wilayah Negeri Wano dapat kita lihat secara eksplisit melalui beberapa penggambaran dalam cerita One Piece. Di Provinsi Kuri, rezim Kaido-Orochi menjadikan wilayah itu menjadi gurun tandus. Pabrik senjata yang dibangun meracuni sungai-sungai Kuri.
Dalam konteks dunia nyata, pencemaran alam yang dilakukan Kaido-Orochi ini disebut dengan kejahatan Ekosida. Istilah Ekosida pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli biologi Amerika Serikat yang bernama Arthur W. Galston. Suatu pemusnahan sumber daya dan ekosistem yang diperlukan dalam kehidupan manusia dengan cara eksploitasi lingkungan dan sumber daya alam secara masif.
Masyarakat yang terkena dampak ekosida dapat mengalami krisis ekonomi akibat kehilangan sumber daya ekonomi dan pekerjaan. Ekosida juga dapat menimbulkan penyakit yang mematikan pada tubuh manusia, persis dengan apa yang menimpa masyarakat di Negeri Wano.
Kejahatan Ekosida di Negeri Wano disebabkan oleh pemerintahan Kaido-Orochi yang menganut paham Antroposentrisme. Suatu paham yang beranggapan bahwa manusia sebagai pusat dari alam semesta dan hanya manusia yang mempunyai nilai, sementara alam dan segala isinya sekadar sebagai alat pemuas kepentingan dan kebutuhan hidup manusia. Tidak heran apabila seluruh kegiatan industrialisasi di kawasan negeri Wano hanya berpusat demi kepentingan Kaido- Orochi dan mendegradasi kondisi lingkungan hidup.
Arne Naess, seorang filsuf asal Norwegia, yang merupakan salah satu tokoh Environmentalism, mengemukakan sebuah pandangan yang dikenal dengan Deep Ecology sebagai bantahan terhadap pandangan Antroposentrisme Kaido-Orochi.
Pandangan ini adalah suatu etika baru yang tidak berpusat pada manusia, tetapi berpusat pada makhluk hidup seluruhnya dalam kaitan untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup. Pandangan ini mengajak semua orang untuk melakukan perubahan mendasar pada semua bidang dalam rangka menyelamatkan lingkungan termasuk bagi para penguasa bengis yang gemar merusak lingkungan dalam rangka memuaskan kepentingan pribadi layaknya Kaido-Orochi
Di sinilah peran dan fungsi Hukum yang menurut Roscoe Pound sebagai alat rekayasa sosial atau “Law as a tool of social engineering and social control” menjadi instrumen untuk menghasilkan orkestrasi masyarakat sosial yang peduli lingkungan guna mencegah terjadinya kondisi memilukan akibat kerusakaan lingkungan seperti yang terjadi di Negeri Wano.
Oleh karena itu, dunia memulai dari adanya Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference on the Human Environment -UNCHE) yang diselenggarakan pada tanggal 5-16 juni 1972 di Stockholm.
Konferensi ini menghasilkan Declaration on the Human Environment yang disebutnya sebagai a first step in developing international law yang memuat 26 prinsip yang dalam prinsip 1 dan 2 sudah memberikan pentingnya menjaga sumber daya alam untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Dalam konteks Hukum Positif Indonesia, kejahatan Ekosida Kaido-Orochi tidak disebutkan secara eksplisit melainkan disebut dengan istilah Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 1 Ayat (14) UU PPLH menyebutkan Pencemaran lingkungan hidup adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”. Sementara itu, adanya pencemaran lingkungan hidup ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Berdasarkan kondisi alam di Negeri Wano yang rusak secara mengerikan, dapat disimpulkan bahwa kualitas baku mutu lingkungan hidup di sana sudah turun secara drastis dan berdasarkan ketentuan yuridis di atas sudah dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan hidup.
Salah satu bukti yang paling kuat adalah Tama, gadis kecil yang dijumpai Luffy pada awal Arc Wano tinggal di Desa Amigasa menjadi salah satu korban yang terdampak karena tercemarnya alam di Negeri Wano.
Tak kuasa menahan lapar setelah memberi Luffy satu- satunya stok makanan yang ia miliki, Tama akhirnya pergi meminum air sungai yang tercemar dan menyebabkan dirinya keracunan. Peristiwa yang menjadi tanda baku mutu lingkungan hidup Negeri Wano yang sangat buruk. Jejak pencemaran alam Rezim Kaido-Orochi juga terjadi di wilayah Kibi dan Udon.
Pabrik-pabrik senjata yang berada di perbukitan Kibi menyebabkan pencemaran sungai dan mengakibatkan hancurnya pertanian pangan.
Oleh karena itu Kaido-Orochi yang menurut hemat penulis telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup yang ketentuannya diatur dalam Pasal 53 Ayat (2) dan Pasal 54 Ayat (2) UU PPLH.
Adapun sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada Kaido-Orochi berdasarkan Pasal 60 UU PPLH bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
Penulis: Dimas Rajayaksa
Seorang Akademisi di Fakultas Hukum East Blue University. Saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli di Revolutionary Army dan menjadi Jubir resmi Worst Generation.